Rabu, 10 Februari 2010

baru

Mata Kuliah : Filsafat Ilmu

Dosen : DR. Suryo Ediyono, M. Hum.

PENGUKURAN PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DI PUSKESMAS

KOTA MAKASSAR

Tinjauan Filsafat Ilmu

(Landasan Ontologi, Epistemologi, Aksiologi)



OLEH :

DANTY OCTAVIA WIDIASTUTY

1422090145

D

PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN

FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT

UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA

MAKASSAR

2010 PENGUKURAN PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN DI PUSKESMAS

KOTA MAKASSAR

A. LATAR BELAKANG

Sehat adalah suatu keadaan yang optimal, baik fisik, mental maupun sosial dan tidak hanya terbatas pada keadaan bebas dari penyakit atau kelemahan. Kesehatan adalah hak dan investasi, dan semua warga negara berhak atas kesehatannya termasuk masyarakat miskin. Tujuan sehat yang ingin dicapai oleh sistem kesehatan adalah peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Diperlukan suatu sistem yang mengatur pelaksanaan bagi upaya pemenuhan hak warga negara untuk tetap hidup sehat, dengan mengutamakan pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Dalam rangka memenuhi hak masyarakat miskin sebagaimana diamanatkan konstitusi dan undang-undang, Departemen Kesehatan menetapkan kebijakan untuk lebih memfokuskan pada pelayanan kesehatan masyarakat miskin_ Dasar pemikirannya adalah selain memenuhi kewajiban pemerintah juga berdasarkan kajian bahwa indikator-indikator kesehatan akan lebih baik apabila lebih memperhatikan pelayanan kesehatan yang terkait dengan kemiskinan.

Masalah kesehatan adalah masalah bangsa yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak sehingga diperlukan implementasi yang tentang mekanisme pelayanan kesehatan yang baik dan benar. Dengan adanya UU SJSN berarti ada payung hukum dalam menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang di dalamnya juga terdapat mengenai sistem pelayanan kesehatan. Jika pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan secara baik dan benar maka akan memberikan multiplier effect di segala bidang. Terutama dapat meningkatkan kemampuan perekonomian bangsa karena telah terjadi peningkatan produktivitas setiap penduduk yang sehat dalam bekerja.

Dalam Undang-Undang Dasar-1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/1992 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Kenyataan yang terjadi, derajat kesehatan masyarakat miskin masih rendah, hal ini tergambarkan dari angka kematian bayi kelompok masyarakat miskin tiga setengah sampai dengan empat kali lebih tinggi dari kelompok masyarakat tidak miskin. Masyarakat miskin biasanya rentang terhadap penyakit dan mudah terjadi penularan penyakit karena berbagai kondisi seperti kurangnya kebersihan lingkungan dan perumahan yang saling berhimpitan, perilaku hidup bersih masyarakat yang belum membudaya, pengetahuan terhadap kesehatan dan pendidikan yang umumnya masih rendah.

Derajat kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan karena sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi dikarenakan biaya kesehatan memang mahal. Peningkatan biaya kesehatan yang diakibatkan oleh berbagai faktor seperti perubahan pola penyakit, perkembangan teknologi kesehatan dan kedokteran, pola pembiayaan kesehatan berbasis pembayaran out of pocket, kondisi geografis yang sulit untuk menjangkau sarana kesehatan. Derajat kesehatan yang rendah berpengaruh terhadap rendahnya produktivitas kerja yang pada akhirnya menjadi beban masyarakat dan pemerintah.

Untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sejak awal Agenda 100 hari Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu telah berupaya untuk mengatasi hambatan dan kendala tersebut melalui pelaksanaan kebijakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin.

Program ini telah berjalan memasuki tahun ke empat dan telah banyak hasil yang dicapai terbukti dengan terjadinya kenaikan yang luar biasa dari pemanfaatan program ini dan tahun ke tahun oleh masyarakat miskin dan pemerintah telah meningkatkan jumlah masyarakat yang dijamin maupun pendanaannya. Namun di samping keberhasilan yang telah dicapai, masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu dibenahi antara lain: kepesertaan yang belum tunas. peran fungsi ganda sebagai pengelola, verifikator dan sekaligus sebagai pembayar atas pelayanan kesehatan, verifikasi belum berjalan dengan optimal, kendala dalam kecepatan pembayaran, kurangnya pengendalian biaya penyelenggara tidak menanggung risiko.

Pada tahun 2008, terjadi perubahan pada penyaluran dana dan pengelolaannya. Untuk dana pelayanan kesehatan masyarakat miskin di Puskesmas dan jaringannya disalurkan langsung ke Puskesmas, sedangkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dikelola Departemen Kesehatan dan pembayaran ke PPK langsung melalui kas negara.

Atas dasar pertimbangan untuk pengendalian biaya pelayanan kesehatan peningkatan mutu, transparansi dan akuntabilitas dilakukan perubahan pengelolaan program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin pada tahun 2008. Perubahan mekanisme yang mendasar adalah adanya pemisahan peran pembayar dengan verifikator melalui penyaluran dana langsung ke Pemberi Pelayanan Kesehatan PPK dari Kas Negara penggunaan tarif paket Jaminan Kesehatan Masyarakat di RS, penempatan pelaksana verifikasi di setiap Rumah Sakit, pembentukan Pengelola dan Tim Koordinasi di tingkat Pusat, Propinsi dan kabupaten/Kota serta penugasan PT Askes (Persero) dalam manajemen kepesertaan. Untuk menghindari kesalahpahaman dalam penjaminan terhadap masyarakat miskin yang meliputi sangat miskin, miskin dan mendekati miskin, program ini berganti nama menjadi JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT yang selanjutnya disebut JAMKESMAS dengan tidak ada perubahan Jumlah sasaran.

B. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut:

1. Bagaimana gambaran pelaksanaan pelayanan kesehatan gratis dalam program JAMKESMAS di Puskesmas Kota Makassar?

2. Bagaimana gambaran sistem pelayanan kesehatan gratis dalam program JAMKESMAS di Puskesmas Kota Makassar?

3. Bagaimana gambaran sistem pembiayaan kesehatan gratis dalam program JAMKESMAS di Puskesmas di Kota Makassar.

C. TUJUAN PENELITIAN

1. Tujuan Umum

Untuk mengetahui gambaran pelaksanaan pelayanan kesehatan gratis dalam program JAMKESMAS di Puskesmas kota Makassar yang ditinjau dari sistem pelayanan dan sistem pembiayaannya.

2. Tujuan Khusus

a. Untuk mendapatkan gambaran sistem pelayanan kesehatan gratis dalam program JAMKESMAS di Puskesmas Kota Makassar

b. Untuk mendapatkan gambaran sistem pembiayaan kesehatan gratis dalam program JAMKESMAS di Puskesmas Kota Makassar.

D. MANFAAT PENELITIAN

1. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi informasi bagi pemerintah di tingkat kecamatan, kabupaten dan propinsi sehubungan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan gratis dalam program JAMKESMAS.

2. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menilai tingkat keberhasilan pelaksanaan program pelayanan kesehatan gratis dalam program JAMKESMAS di Kota Makassar.

3. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumber informasi khususnya bagi kalangan akademik dan masyarakat pada umumnya mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan gratis, dalam program JAMKESMAS di Puskesmas.

4. Bagi peneliti sendiri merupakan pengalaman yang berharga dalam memperluas wawasan dan pengetahuan, pengembangan diri, serta menumbuhkan kepedulian mengenai permasalahan­-permasalahan kemasyarakatan khususnya dalam bidang kesehatan.

E. TINJAUAN FILSAFAT

1. Ontologi

Segala sesuatu yang berhubungan dengan segala kerangka konsep dari dara ilmu yang merupakan segala intisari dari ilmu itu sendiri. Sehat adalah suatu keadaan yang optimal, baik fisik, mental maupun sosial dan tidak hanya terbatas pada keadaan bebas dari penyakit atau kelemahan. Kesehatan adalah hak dan investasi, dan semua warga negara berhak atas kesehatannya termasuk masyarakat miskin. Tujuan sehat yang ingin dicapai oleh sistem kesehatan adalah peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Diperlukan suatu sistem yang mengatur pelaksanaan bagi upaya pemenuhan hak warga negara untuk tetap hidup sehat, dengan mengutamakan pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Dalam rangka memenuhi hak masyarakat miskin sebagaimana diamanatkan konstitusi dan undang-undang, Departemen Kesehatan menetapkan kebijakan untuk lebih memfokuskan pada pelayanan kesehatan masyarakat miskin_ Dasar pemikirannya adalah selain memenuhi kewajiban pemerintah juga berdasarkan kajian bahwa indikator-indikator kesehatan akan lebih baik apabila lebih memperhatikan pelayanan kesehatan yang terkait dengan kemiskinan.

Pelayanan adalah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung. Pelayanan bukan hanya memberikan pelayanan setelah penjualan sekaligus diimbangi dengan kualitas seluruh produk. Adapun pelayanan pelanggan adalah pelayanan kepada pelanggan/pemakai jasa rumah sakit dengan tujuan memberikan kepuasan seoptimal mungkin yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesejahteraan, mencegah dam menumbuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat.

Model atau pola pelayanan kesehatan tidaklah bersifat statis namun dinamis mengikati perkembangan keadaan dan masa serta lingkungan dalam arti luas: politik, ekonomi4 teknologi, sosial budaya masyarakat yang dilayani. Model pelayanan di suatu negara dengan negara lain tidaklah sama.

Masalah kesehatan adalah masalah bangsa yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak sehingga diperlukan implementasi yang tentang mekanisme pelayanan kesehatan yang baik dan benar. Dengan adanya UU SJSN berarti ada payung hukum dalam menjalankan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang di dalamnya juga terdapat mengenai sistem pelayanan kesehatan. Jika pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan secara baik dan benar maka akan memberikan multiplier effect di segala bidang. Terutama dapat meningkatkan kemampuan perekonomian bangsa karena telah terjadi peningkatan produktivitas setiap penduduk yang sehat dalam bekerja.

Perkembangan pelayanan kesehatan masyarakat di Indonesia tidak terlepas dari sejarah kehidupan bangsa. Setelah Indonesia merdeka, pelayanan kesehatan masyarakat (public health services) dikembangkan sejalan dengan tanggung jawab pemerintah "melindungi" masyarakat Indonesia dari gangguan kesehatan. Kesehatan adalah hak asasi manusia yang juga tercantum dalam UUD 1945. Pemerintah mengembangkan infrastruktur di berbagai wilayah tanah air untuk melaksanakan kewajiban melindungi masyarakat dari gangguan kesehatan. Program kesehatan yang dikembangkan adalah yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama oleh penduduk miskin.

Sistem kesehatan di Indonesia tertuang dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN). SKN adalah supra sistem pembangunan kesehatan yang dianut oleh Indonesia. Sistem pelayanan kesehatan baik di RS maupun Puskesmas adalah subsistem pelayanan kesehatan di Indonesia (subsistem kesehatan). Materi pokok sistem kesehatan nasional (SKN 1980/1982) telah dimasukkan ke dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Di dalam SKN tersebut, dapat dipelajari tugas-tugas dan Kewenangan jajaran organisasi Depkes mulai dari Depkes Pusat, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/kota dan puskesmas.

2. Epistemologi

Epistemologi merupakan pembahasa secara mendalam segenap proses yang terlibat dalam usaha untuk memperoleh pengetahuan yang berkaitan dengan aspek metodologi ilmu. Pelayanan kesehatan dibedakan dalam dua golongan, yakni:

a. Pelayanan kesehatan primer (primary health care) adalah pelayanan kesehatan yang paling depan, yang pertama kali diperlukan masyarakat pada saat mereka mengalami gangguan kesehatan atau kecelakaan.

b. Pelayanan kesehatan sekunder dan tersier (secondary and tertiary health care), adalah rumah sakit, tempat masyarakat memerlukan perawatan lebih lanjut (rujukan). Di Indonesia terdapat berbagai tingkat rumah sakit, mulai dari rumah sakit tipe D sampai dengan rumah sakit kelas A.

Untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh (comprehensive health care service). Puskesmas merancang suatu program yang meliputi:

a. Kesehatan ibu dan anak

b. Keluarga berencana

c. Pemberantasan Penyakit Menular

d. Peningkatan gizi

e. Kesehatan lingkungan

f. Pengobatan

g. Penyuluhan kesehatan masyarakat

h. Laboratorium

i. Kesehatan sekolah

j. Perawatan Kesehatan Masyarakat

k. Kesehatan jiwa

l. Kesehatan gigi

Semua kegiatan program pokok yang dilaksanakan di puskesmas dikembangkan berdasarkan program pokok pelayanan kesehatan dasar (basic health care services) seperti yang dianjurkan oleh badan kesehatan dunia (WHO) yang dikenal dengan "Basic Seven" WHO, yang diprioritaskan untuk dikembangkan sesuai dengan masalah kesehatan masyarakat yang potensial berkembang di wilayah kerjanya, kemampuan sumber daya manusia (staf) yang dimiliki oleh puskesmas, dukungan sarana/prasarana yang tersedia di puskesmas, dan peran serta masyarakat melalui kelompok-kelompok masyarakat yang terorganisir.

Sesuai dengan UU No. 23 dan 25 tahun 1999, sumber dana untuk pembangunan kesehatan di daerah terdiri dari tiga, yaitu:

a. Pemerintah yaitu APBN disalurkan ke daerah dalam bentuk dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus dengan diberlakukannya otonomi daerah, porsi dana sektor kesehatan yang bersumber dari APBN menurun. Pemerintah pusat juga masih tetap membantu pelaksanaan program kesehatan di daerah melalui bantuan dana dekonsentrasi, khususnya untuk pemberantasan penyakit menular.

b. APBD yang bersumber dari PAD (pendapatan asli daerah) baik yang bersumber dari pajak atau penghasilan badan usaha milik pemda.

c. Bantuan luar negeri, dalam bentuk hibah atau pinjaman untuk investasi atau pengembangan pelayanan kesehatan

Kegiatan program JAMKESMAS puskesmas dan jaringannya mulai tahun ini akan di verifikasi oleh tim pengelola JAMKESMAS kabupaten/kota yang intinya merupakan kegiatan pembinaan dinas kesehatan kabupaten/kota ke puskesmas pelaksanaan baik melalui kunjungan lapangan, kehadiran dalam minilokarya, serta pertemuan koordinasi. Dalam pelaksanaan JAMKESMAS hanya Gakin yang masuk dalam daftar JAMKESMAS yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di Rumah Sakit milik Pemerintah. Tujuan dan sasaran:

a. Tujuan penyelenggaraan JAMKESMAS

1) Tujuan Umum

Meningkatnya akses dan mutu Pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.

2) Tujuan khusus

a) Meningkatnya cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu yang mendapat pelayanan kesehatan serta jaringannya dan di Rumah Sakit.

b) Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.

c) Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

b. Sasaran

Sasaran program adalah masyarakat miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia sejumlah 76,4 juta jiwa, tidak termasuk yang sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya.

3. Aksiologi

Aksiologi ilmu tentang manfaat dan tujuan dari apa yang diketahui serta pemberdayaan pengetahuan yang kompleks dan sistematis dalam usaha memperoleh pengetahuan sehingga jika dipandang dari segi aksiologi.

Puskesmas, yang merupakan unit organisasi fungsional dari Dinas Kesehatan kabupaten mempunyai 3 fungsi utama yaitu:

a. Sebagai pusat pengembangan kesehatan wilayah, artinya berfungsi membina dan mengontrol kesehatan wilayah dan rakyatnya, seperti mengawasi (melalui surveillans) dan mencegah penyakit menular serta penyakit lain dalam masyarakat, memperbaiki kesehatan lingkungan seperti pengawasan tempat-tempat umum.

b. Pemberi pelayanan kesehatan dan kedokteran secara menyeluruh (holistic), paripurna, terpadu dan berkesinambungan kepada rakyat di wilayah kerja, seperti pengobatan umum, kesehatan gigi, kesehatan ibu dan anak, KB, perbaikan gizi, penyuluhan kesehatan.

c. Pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan dengan pendekatan PKMD, Posyandu yang terdiri dari: penimbangan balita secara berkala, penyuluhan dan perbaikan gizi, penyediaan oralit mencegah kematian akibat diare, imunisasi, keluarga berencana untuk tujuan pencegahan kesakitan dan kematian balita dengan pemantauan yang baik menggunakan KMS.

Ketiga fungsi utama ini harus terlaksana dengan baik, dengan manajemen yang baik serta pembinaan dan pengawasan dari Dinkes Kabupaten.

DAFTAR PUSTAKA

Munim Jaya, G.A.A. 2004. Manajemen Kesehatan. EGC. Jakarta.

Departemen Kesehatan R.I, Kep Menkes No.25/Menkes/SK/II/2008. 2008. Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

Wijono D. 1992. Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan, vol 1. Airlangga University Press, Surabaya.

Departemen Kesehatan RI. 2008. Petunjuk Teknis Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di Puskesmas dan Jaringannya.

Fajar on line, 15 April 2008. 2008. Semua Warga Miskin Akan Terlayani Jamkesmas, Oleh: Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI, Farid W Husain.

Fajar on line, 20 Juli 2008. 2008. Target Kesehatan Gratis Semua Warga, oleh : Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan. Makassar.

Kadir. AN. 2004. Studi Pelaksanaan Peserta SES Rawat Jalan Pusat Pelayanan Rumah Sakit (PFRS) dan Poli Perjanjian Rumah Sakit Perjan DR.Wahidin Sudirohusodo; Fak Kedokteran Universitas Muslim Indonesia.

Bambang Yupit. Kebijakan Pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat. http: //www.surabaya_ehealth.org.

Departemen Kesehatan Republik Indonesia; Dr. J. Leimena, Peletak Konsep Dasar Pelayanan Kesehatan Primer (Puskesmas. http://www.Depkes.go.id/ en/index en.htm.

Sahir, M. 2008. Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Keluarga Miskin Pada Puskesmas Se Kabupaten Gowa Tahun 2007 ; Prog. Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin Magister Administrasi Dan Kebijakan Kesehatan Program Studi Kesehatan Masyarakat.

Moleong, Lexy J. 2000. Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Gramajaya Post Radakarya; Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar